Tentunya semua pernah mendengar kata "Bank". Apa sih Bank itu ?? Menurut undang-undang RI no. 10 tahun 1998 tentang perbankan menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Umumnya bank terbagi menjadi dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Menurut undang-undang RI no.10 tahun 1998, pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut :
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perbedaan Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat terletak pada jasa lalu lintas pembayaran. Jika Bank Umum menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran, maka pada Bank Perkreditan Rakyat itu tidak berlaku. Bank Perkreditan Rakyat hanya menerima dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan deposito, serta haya menerima kredit. Dalam Bank Pekreditan Rakyat tidak ada cek, bilyet giro, dan sarana lainnya yang menunjang lalu lintas pembayaran.
Sumber :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perbedaan Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat terletak pada jasa lalu lintas pembayaran. Jika Bank Umum menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran, maka pada Bank Perkreditan Rakyat itu tidak berlaku. Bank Perkreditan Rakyat hanya menerima dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan deposito, serta haya menerima kredit. Dalam Bank Pekreditan Rakyat tidak ada cek, bilyet giro, dan sarana lainnya yang menunjang lalu lintas pembayaran.
Sumber :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf