Background
    Cara kerja bank pada dasarnya mengacu pada konsep "tangan kanan dan tangan kiri", dimana "tangan kanan" sebagai penerima uang dari orang yang kelebihan uang dan "tangan kiri" sebagai penyalur uang bagi orang yang membutuhkan. Masing-masing "tangan kanan" dan "tangan kiri" memiliki produk.

Bank menerima uang dari masyarakat dalam bentuk :
1. Tabungan
    Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Deposito
    Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan pejanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
3. Sertifikat Deposito
    Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposit yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
4. Giro
    Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Bank memutarkan uang dalam bentuk :
1. Kredit/pinjaman
    Kredit/pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2. Surat berharga
    Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

    Dengan cara kerja demikian, bank berusaha untuk memutarkan uang yang ada di masyarakat agar perekonomian dimasyarakat dapat berkembang. Bank akan membantu mereka yang kelebihan uang dalam menjaga uang mereka, juga yang kekurangan uang dalam mendapatkan uang tambahan. Disini bank berperan sebagai "biro jodoh" antar orang yang kelebihan uang dan orang yang kekurangan uang. Secara tidak langsung, bank mempertemukan mereka walau tidak dengan tatap muka. Orang yang menyerahkan uangnya ke bank untuk disimpan, akan mengharapkan imbalan dari bank tersebut. Uang yang didapat, akan bank salurkan kepada orang yang lain yang membutuhkan. Saat orang itu mengembalikan pinjamannya ke bank, bank akan mendapat bunga pinjaman, bunga pinjaman itulah yang sebagian akan diberikan kepada nasabah yang menabung di bank tersebut.


Sumber : 
Mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 bersama Pak Budi Hermana
    Tentunya semua pernah mendengar kata "Bank". Apa sih Bank itu ?? Menurut undang-undang RI no. 10 tahun 1998 tentang perbankan menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Umumnya bank terbagi menjadi dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Menurut undang-undang RI no.10 tahun 1998, pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut :
1. Bank Umum
    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat
    Bank Perkreditan Rakyat adalan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Perbedaan Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat terletak pada jasa lalu lintas pembayaran. Jika Bank Umum menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran, maka pada Bank Perkreditan Rakyat itu tidak berlaku. Bank Perkreditan Rakyat hanya menerima dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan deposito, serta haya menerima kredit. Dalam Bank Pekreditan Rakyat tidak ada cek, bilyet giro, dan sarana lainnya yang menunjang lalu lintas pembayaran.


Sumber :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf