Background

Background

Silahkan klik beberapa gambar di bawah ini

  • image1
  • image2
  • image3
  • image4
  • image2
  • image1
  • image4
  • image3
Showing posts with label Bank dan Lembaga Keuangan 1. Show all posts
Showing posts with label Bank dan Lembaga Keuangan 1. Show all posts
Pasti semua sudah pernah dengar kata koperasi , agar lebih jelas mari kita lihat pengertian koperasi menurut www.depkop.go.id. Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. 

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Menurut website www.wikipedia.com, koperasi terbagi menjadi 4 menurut fungsinya, yaitu :
  1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Kehadiran koperasi sebenarnya sangat membantu perekonomian rakyat menengah kebawah. Mereka bisa menghemat uang mereka, meminjam uang untuk usaha, dll. Pada dasarnya, jika sifat menabung dan meminjam para anggota koperasi tersebut besar, maka koperasi itu akan menjadi koperasi yang maju. Karena dengan berjalannya siklus menyimpan dan meminjam dalam koperasi secara lancar, uang yang diterima koperasi juga akan terus meningkat. Kopeasi juga dapat menumbuhkan produktivitas anggotanya, seperti yang dikatakan diatas anggota yang meminjam uang ke koperasi biasanya akan menggunakan uang tersebut sebagai modal usaha. Dengan begini perekonomian anggota koperasi akan mengalami peningkatan dan menjadi lebih baik. Mari kita dukung koperasi Indonesia :)



Sumber :
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=34
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Baru-baru ini Bank Indonesia mengeluarkan peratuan No.14/14/PBI/2012, yaitu pada tanggal 18 Oktober 2012 mengenai Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (mengubah PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transaparansi dan Kondisi Keuangan Bank. Transparansi ini sangat penting, sehingga Bank Indonesia membuat peraturan tersebut. Adapun tujuan dibuatnya PBI No.14./14/PBI/2012 adalah agar sejalan dengan implementasi Basel II sesuai dengan perkembangan standar internasional dan standar akuntansi, memayungi beberapa kewajiban laporan, serta mengingatkan transparansi Bank secara umum.

Dalam PBI tersebut, disebutkan bahwa Bank harus mempublikasikan beberapa laporan keuangannya, yaitu : (1) Laporan Tahunan, (2) Laporan Keuangan Publikasi Triwulan, (3) Laporan Keuangan Publikasi Bulanan, (4) Laporan Konsolidasi, (5) Laporan Publikasi Lain. Mengapa Bank perlu mempublikasikan laporan keuangannya ? Bank Indonesia mengeluarkan peraturan tersebut karena ingin mengurangi segala bentuk kecurangan-kecurangan yang mungkin akan dilakukan oleh Bank-Bank Umum. Dengan adanya transparansi ini Bank Indonesia akan dengan mudah mengawasi Bank-Bank Umum jika laporan yang BI terima tidak sama dengan yang Bank Umum publikasikan. Peraturan ini adalah salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Peraturan ini membuat Bank Umum tidak bisa bebas melakukan kecurangan-kecurangan. Dengan adanya peraturan ini menguntungkan bagi para nasabah bank. Nasabah juga dapat mengawasi bank tempat mereka menyimpan uangnya sendiri. 

Menurut pengamatan yang ada, hampir semua bank telah memiliki official website msaing-masing dan telah mempublikasikan laporan keuangannya. Namun, masih ada beberapa bank yang belum memiliki official website dan belum mempublikasikan laporan keuangannya.



Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/Peraturan_12102012.htm
 
Kita tentunya sudah sering dengar yang namanya Kartu Kredit. Supaya lebih jelas mari kita lihat definisi dari kartu kredit. Menurut website bi.go.id, kartu kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melskuksn penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquire atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.

Dari pengertian diatas kita dapat mengetahui fungsi dari kartu kredit tersebut. Fungsi utama hadirnya kartu kredit adalah untuk memudahkan dalam bertransaksi, khususnya dalam berbelanja atau membeli suatu barang. Secara tidak sadar hal ini dapat menimbulkan perilaku konsumtif kepada pemegang kartu kredit. Para pemegang kartu kredit akan terus membeli barang yang mereka inginkan sesuka hati mereka. Pada dasarnya, perilaku konsumtif sah-sah saja, asalkan diimbangi dengan kemampuan membayar masing-masing pemegang kartu kredit, yang menjadi masalah adalah ketika para pemegang kartu kredit tidak dapat membayar hutang-hutang dalam kartu kreditnya. Hal ini dapat meningkatkan resiko gagal bayar bagi oemegang kartu kredit.

Karena begitu khawatirnya Bank Indonesia terhadap masalah ini, akhirnya Bank Indonesia (BI) memberikan tips kepada masyarakat agar nasabah tidak terlibat sengketa dengan perbankan khususnya terkait dengan penggunaan kertu kredit, yaitu perhitungkanlah sejak dini kemampuan keuangan yang dimiliki sebelum mengajukan kredit ataupun kartu kredit.Selain itu, bijak dalam membeli juga sangat diperlukan dalam menghindari perilaku konsumtif dan resiko gagal bayar. Sesuaikan pengeluaran dengan pendapatan kita setiap bulannya.

Semua tergantung pribadi masing-masing, jika dia dapat mengurangi sifat konsumtifnya dan bijak dalam membeli barang, maka dia akan terhindar dari resiko gagal bayar. Bagaimana dengan Anda ??

Sumber :
www.bi.go.id
Apa sih APMK itu ? APMK itu singkatang dari Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Sudah sering dengar kan ? Yup, website bi.go.id, produk APMK itu ada 3 yaitu (1) Kartu ATM (2) Kartu Debit dan (3) Kartu Kredit. Menurut metada Bank Indonesia, pengertian dari ketiga kartu tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundnag-undangan yang berlaku.
  2. Kartu Debet adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwnang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melskuksn penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquire atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Menurut website bi.go.id jumlah apmk beredar setiap tahunnya itu semakin meningkat. Mengapa ? Karena tingkat konsumsi masyarakat juga semakin meningkat. Khususnya untuk kartu kredit, pola konsumsi dengan menggunakan kartu kredit menunjukan kaitan dengan kelas sosial, tingkat penghasilan, dan gaya hidup seseorang. Dalam jurnal Risna Sulystyawati mengatakan bahwa Slocum dan Matthews (1970) melakukan penelitian di Amerika Serikat tentang kaitan antara penggunaan kartu kredit dengan kelas sosial. Dari penelitian tersebut didapatkan bahwa masyarakat dari kelas sosial yang lebih rendah cenderung memakai kartu kredit untuk tujuan angsuran sedangkan masyarakat dari kelas yang lebih tinggi cenderung menggunakan kartu kredit untuk kemudahan mereka dalam bertransaksi.
Apakah pola tersebut juga terjadi di Indonesia ?


Sumber :
website bi.go.id
Jurnal : Sulytyawati Risna, Perilaku Konsumen Dalam Penggunaan Kartu Kredit di Wilayah DKI Jakarta
    Cara kerja bank pada dasarnya mengacu pada konsep "tangan kanan dan tangan kiri", dimana "tangan kanan" sebagai penerima uang dari orang yang kelebihan uang dan "tangan kiri" sebagai penyalur uang bagi orang yang membutuhkan. Masing-masing "tangan kanan" dan "tangan kiri" memiliki produk.

Bank menerima uang dari masyarakat dalam bentuk :
1. Tabungan
    Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Deposito
    Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan pejanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
3. Sertifikat Deposito
    Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposit yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
4. Giro
    Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Bank memutarkan uang dalam bentuk :
1. Kredit/pinjaman
    Kredit/pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2. Surat berharga
    Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

    Dengan cara kerja demikian, bank berusaha untuk memutarkan uang yang ada di masyarakat agar perekonomian dimasyarakat dapat berkembang. Bank akan membantu mereka yang kelebihan uang dalam menjaga uang mereka, juga yang kekurangan uang dalam mendapatkan uang tambahan. Disini bank berperan sebagai "biro jodoh" antar orang yang kelebihan uang dan orang yang kekurangan uang. Secara tidak langsung, bank mempertemukan mereka walau tidak dengan tatap muka. Orang yang menyerahkan uangnya ke bank untuk disimpan, akan mengharapkan imbalan dari bank tersebut. Uang yang didapat, akan bank salurkan kepada orang yang lain yang membutuhkan. Saat orang itu mengembalikan pinjamannya ke bank, bank akan mendapat bunga pinjaman, bunga pinjaman itulah yang sebagian akan diberikan kepada nasabah yang menabung di bank tersebut.


Sumber : 
Mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 bersama Pak Budi Hermana
    Tentunya semua pernah mendengar kata "Bank". Apa sih Bank itu ?? Menurut undang-undang RI no. 10 tahun 1998 tentang perbankan menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Umumnya bank terbagi menjadi dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Menurut undang-undang RI no.10 tahun 1998, pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut :
1. Bank Umum
    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat
    Bank Perkreditan Rakyat adalan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Perbedaan Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat terletak pada jasa lalu lintas pembayaran. Jika Bank Umum menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran, maka pada Bank Perkreditan Rakyat itu tidak berlaku. Bank Perkreditan Rakyat hanya menerima dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan deposito, serta haya menerima kredit. Dalam Bank Pekreditan Rakyat tidak ada cek, bilyet giro, dan sarana lainnya yang menunjang lalu lintas pembayaran.


Sumber :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf