Transparasi Laporan Keuangan Bank
Baru-baru ini Bank Indonesia mengeluarkan peratuan No.14/14/PBI/2012, yaitu pada tanggal 18 Oktober 2012 mengenai Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (mengubah PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transaparansi dan Kondisi Keuangan Bank. Transparansi ini sangat penting, sehingga Bank Indonesia membuat peraturan tersebut. Adapun tujuan dibuatnya PBI No.14./14/PBI/2012 adalah agar sejalan dengan implementasi Basel II sesuai dengan perkembangan standar internasional dan standar akuntansi, memayungi beberapa kewajiban laporan, serta mengingatkan transparansi Bank secara umum.
Dalam PBI tersebut, disebutkan bahwa Bank harus mempublikasikan beberapa laporan keuangannya, yaitu : (1) Laporan Tahunan, (2) Laporan Keuangan Publikasi Triwulan, (3) Laporan Keuangan Publikasi Bulanan, (4) Laporan Konsolidasi, (5) Laporan Publikasi Lain. Mengapa Bank perlu mempublikasikan laporan keuangannya ? Bank Indonesia mengeluarkan peraturan tersebut karena ingin mengurangi segala bentuk kecurangan-kecurangan yang mungkin akan dilakukan oleh Bank-Bank Umum. Dengan adanya transparansi ini Bank Indonesia akan dengan mudah mengawasi Bank-Bank Umum jika laporan yang BI terima tidak sama dengan yang Bank Umum publikasikan. Peraturan ini adalah salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Peraturan ini membuat Bank Umum tidak bisa bebas melakukan kecurangan-kecurangan. Dengan adanya peraturan ini menguntungkan bagi para nasabah bank. Nasabah juga dapat mengawasi bank tempat mereka menyimpan uangnya sendiri.
Menurut pengamatan yang ada, hampir semua bank telah memiliki official website msaing-masing dan telah mempublikasikan laporan keuangannya. Namun, masih ada beberapa bank yang belum memiliki official website dan belum mempublikasikan laporan keuangannya.
Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/Peraturan_12102012.htm
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/Peraturan_12102012.htm