Background

Background

Silahkan klik beberapa gambar di bawah ini

  • image1
  • image2
  • image3
  • image4
  • image2
  • image1
  • image4
  • image3
Judul Jurnal : The Reinsurance Price and the Insurance Cycle
Pengarang : Ursina B. Meier dan J. François Outreville
Dpublikasikan pada :  The 30th Seminar of the European Group of Risk and Insurance Economists (EGRIE) yang diadakan di Zurich pada 15-17 September 2003

Latar Belakang

Siklus penjaminan dalam bisnis asuransi properti-kewajiban adalah pola berulang kenaikan dan penurunan harga asuransi dan keuntungan. Sejumlah studi empiris menyajikan penilaian siklus ini telah muncul dalam literatur selama 20 tahun terakhir. Banyak dari studi ini telah menunjukkan bahwa siklus underwriting tidak ada di banyak negara, tapi masih ada banyak perdebatan tentang penyebab siklus ini. Cummins dan Outreville (1987) mengemukakan bahwa siklus, seperti yang diamati di Amerika Serikat dan di negara-negara maju lainnya, juga akan hadir di dunia bagian lain melalui perkembangan layanan reasuransi internasional. Penelitian yang lebih baru telah menunjukkan keberadaan dan penyebab siklus ini di negara-negara Eropa dan di negara-negara Asia. Namun, belum ada penelitian untuk menentukan dampak reasuransi pada indeks harga asuransi dan keuntungannya. Penyebab yang mendasari volatilitas tampaknya telah berkurang pentingnya selama tahun 1980 dan ini telah menyebabkan beberapa pengamat menyarankan bahwa siklus penjaminan telah menjadi usang. Fluktuasi harga reasuransi selama dua puluh tahun terakhir tampaknya bertentangan pendapat ini. Jika harga menurun reasuransi, reasuransi menjadi lebih terjangkau bagi perusahaan asuransi dan ini akan tercermin dalam kapasitas yang lebih, persaingan harga dan pada akhirnya peningkatan kerugian dan rasio gabungan. Makalah ini membahas keberadaan siklus underwriting asuransi properti-kewajiban untuk Perancis, Jerman dan Swiss selama periode 1982-2001 baru-baru ini sehubungan dengan harga reasuransi di Eropa selama periode yang sama.

Permasalahan

Selama dekade terakhir atau lebih, tubuh besar literatur asuransi telah mengembangkan upaya untuk menjelaskan pola siklus kenaikan dan penurunan harga asuransi dan keuntungan dalam asuransi kewajiban properti. Tidak ada yang berlaku umum pandangan apa penyebabnya dan kita dapat meringkas pekerjaan menjadi tiga sekolah utama pemikiran: 1) ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan, 2) guncangan eksternal dan 3) pengaruh bisnis umum. Pandangan ini tidak selalu saling eksklusif karena ekspektasi rasional hipotesis menunjukkan bahwa premi dipengaruhi oleh banyak faktor selain nilai sekarang dari kerugian di masa depan diharapkan.

Metode Penelitian dan Variabel
Kami menggunakan model autoregressive orde kedua yang diusulkan pertama kali oleh venezian (1985) dan dikembangkan oleh Cummins dan Outreville (1987) untuk mendapatkan parameter yang diperlukan untuk menguji adanya siklus dalam kondisi pasar yang kompetitif dan ekspektasi rasional. Jika semua informasi yang tersedia secara bersamaan, siklus tidak akan ada di bawah ekspektasi rasional hipotesis,
Modelnya adalah sebagai berikut:
Xt = a0 + a1 Xt-1 + a2 Xt-2 + wt
Dimana Xt adalah variabel indeks harga pada periode t dan wt adalah istilah kesalahan acak.
Sebuah siklus akan hadir jika a1 lebih besar dari 0, a2 kurang dari 0 dan a12 + 4A2 kurang dari 0.
Panjang periode siklus dapat dinyatakan sebagai berikut:
Perode (II) = 2phi/cos pangkat -1 (a1/2 akar -a2)

Menurut Swiss Re (2002), harga selalu naik ketika pengembalian ekuitas di industri reasuransi rendah atau negatif. Model ini diperpanjang dengan mengasumsikan bahwa fluktuasi harga juga mungkin karena keterbatasan kapasitas dalam kemampuan untuk memasok reasuransi pada suatu waktu. Harga tidak hanya tergantung pada perkiraan pembayaran kerugian di masa mendatang, tetapi juga pada nilai-nilai sekarang dan masa lalu dari pengembalian ekuitas (ROE).
Modelnya adalah sebagai berikut:
Xt = a0 + a1 Xt-1 + a2 Xt-2 + b1Σ ROEt-i + wt

Dengan mengikuti gagasan kendala kapasitas model, logika yang sama berlaku untuk harga reasuransi RE yang harus dipertimbangkan sebagai variabel tambahan dalam model dan seri harus stasioner. Dengan kata lain λ koefisien dalam X t = λX t-1 + ψ t harus secara signifikan kurang dari 1,6 ini sedang divalidasi untuk variabel rasio kerugian dan reasuransi harga (Lampiran 3), kita dapat menggunakan model berikut:
LR t = a0 + a1 LR t-1 + a2 LR t-2 + bi Σ RE ti + ε t
di mana LR t adalah rasio kerugian dan RE ti indeks harga reasuransi selama periode 1982-2001.
Meskipun variabel tren belum tentu cocok dengan ide model, diperkirakan dengan dan tanpa tren dan dengan dan tanpa tingkat pasar uang.

Hasil dan Kesimpulan

Dalam studi ini, pola siklus indeks harga reasuransi dan rasio kerugian bagi Perancis, Jerman dan Swiss diselidiki selama periode 1982-2001 baru-baru ini. Artikel ini memberikan bukti baru mengenai determinan dari hasil underwriting. Indeks harga reasuransi adalah variabel yang signifikan menjelaskan fluktuasi rasio kerugian di tiga negara. Melalui beberapa spesifikasi model, kita dapat menunjukkan bukti empiris untuk siklus dalam bisnis asuransi properti-kewajiban di tiga negara. Namun, hasil tampaknya tidak sangat kuat dari waktu ke waktu dan antara negara-negara. Tingkat pasar uang adalah variabel yang signifikan dalam model untuk Jerman tetapi tidak untuk dua negara lainnya. Ketika berhadapan dengan reasuransi, peringatan penting harus emphazized. Idealnya, akan lebih baik untuk melakukan tes menggunakan data tahun kehilangan kebijakan daripada data tahun kalender. Sayangnya, data ini tidak tersedia untuk umum, sehingga kehilangan data tahun kalender yang digunakan yang mungkin menciptakan berat sebelah dalam hasil.
halo halo semuaa, ketemu lagi dengan saya hehe. akhirnya setelah sekian lama saya tidak ngepost, sekarang ngepost lagi XD. Kali ini saya kembali membawakan cerita tentang bank, mau tau?? cekidot~~

Pastinya sudah sering dengar kan kata "Bank"? Iya dong ya, pasti juga sudah banyak yang punya rekening di bank, betul? Dan pastinya juga sudah tau kan fungsinya bank itu apa? Masih ada yang belum tau? Oke deh kalo gitu, biar lebih jelas akan ku ceritakan..

Nah cerita ini dimulai dari dua orang dengan keadaan yang berbeda. Orang pertama memiliki uang yang berlebih, sedangkan orang kedua memiliki uang yang sedikit dan dia sedang butuh uang yang lebih banyak. Anggap saja orang pertama itu TM dan orang kedua itu MH. Jaman dulu belum ada yang namanya bank, jadi bagaimana TM dapat menyimpan uangnya agar hemat sedangkan MH memenuhi kebutuhan akan uangnya? Jika MH ingin meminjam uang kepada TM, tentunya harus saling mengenal dan dekat satu sama lain, tidak mungkin kan orang yang baru dikenal mau meminjamkan uangnnya apalagi dalam jumlah banyak? Dan yang lebih penting, bagaimana bisa MH mendapatkan pinjaman uang dari TM di saat TM sedang tidak memiliki uang lebih? Dari keadaan itulah maka akhirnya terbentuk sebuah badan keuangan yang dinamakan BANK. Bank disini berperan sebagai perantara antara orang-orang yang seperti TM dan MH. Bank adalah tempat dimana TM menyimpan uangnya dan menyalurkannya kepada MH yang membutuhkan uang. Apakah TM dengan mudah ingin menyimpan uangnya di Bank? Tentu saja tidak, maka dari itu Bank berusaha menarik perhatian TM dengan bunga tabungan (atau sebut saja i1) agar TM ingin menyimpan uangnya di Bank. Tapi, dari mana Bank bisa membayar i1 untuk TM? Ada lagi yang disebut dengan i2, atau bunga kredit. Dari mana i2 di dapat? i2 didapatkan dari MH yang meminjam uang ke Bank. Ya tentu saja Bank mengharapkan imbalan dari MH karena MH telah meminjam uang padanya, itu juga demi kelangsungan Bank itu sendiri. Apakah prosentase i1 akan sama dengan i2? Jika i1 sama dengan i2, dari mana Bank mendapat keuntungan? membayar gaji karyawannya dan biaya-biaya yang lain? (tidak tahu XD) Nah, dari pertanyaan-pertanyaan tadi maka dapat kita simpulkan bahwa i2 harus lebih besar dari i1 (i2 > i1). Mengapa demikian? Karena, di sini yang berperan sebagai pemasukan Bank adalah i2, jadi i2 harus lebih besar dari i1.

Apa sudah selesai sampai sini? Tentu saja tidak. Ada masalah lain yang timbul. Bagaimana jika MH meninggal dan belum melunasi kreditnya di Bank? Apa Bank akan menagihnya pada orang mati? Pastinya tidak. Ini adalah salah satu ressiko yang dimiliki Bank. Sebelum adanya Bank, TM akan menanggung kerugian jika MH meninggal saat hutangnya pada TM belum lunas. Jika tadi Bank berperan sebagai perantara, disini Bank berperan sebagai risk transfer. TM tidak akan menanggung kerugian jika MH meninggal, karena Bank yang menanggungnya. Apa yang Bank lakukan karena adanya resiko ini? Misalkan MH meminjam sebesar 100jt di Bank Shining, maka Bank Shining akan mengasuransikan uang tersebut. Bank Shining akan mengasuransikan pinjaman MH yang 100jt kepada perusahaan asuransi (misalkan JH). Bank Shining akan membayar premi sebesar 1jt untuk mendapatkan uang pertanggungan sebesar 100jt dari asuransi JH. Lalu dari mana JH akan mendapatkan uang 100jt untuk membayar kepada Bank Shining? Nah, disini asuransi JH hanya sanggup menanggung sebesar 20jt, maka yang akan dilakukan JH adalah mengasuransikan kembali sisa uang yang tidak dapat ia tanggung yaitu sebesar 80jt ke perusahaan asuransi lainnya (dimisalkan asuransi ON). Asuransi JH akan membayar premi sebesar 800ribu kepada asuransi ON. Peristiwa ini dinamakan "reasuransi". Oke, akan ku berikan definisinya sedikit. Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya sendiri terhadapt resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain (lebih jelasnya bisa baca di buku yang membahas tentang reasuransi).
Kembali kemasalah tadi, apakah asuransi ON sanggup untuk menanggung uang yang 80jt? Disini asuransi ON merasa tidak sanggup menanggung sebesar 80jt ketika MH meninggal, tapi hanya sanggup sebesar 25jt. Maka asuransi ON akan mengasuransikan lagi sisanya yaitu 55jt ke perusahaan asuransi lainnya (misalnya asuransi KY). Asuransi ON akan membayar premi sebesar 550ribu kepada Asuransi KY. Peristiwa tersebut di sebut "retosesi". Apa sih retosesi? Retrosesi adalah penyebaran atau pelimpahan resiko dari satu perusahaan reasuransi ke perusahaan reasuransi lainnya (lebih jelasnya dapat dibaca di buku yang membahas tentang retrosesi). Nah, di Indonesia sendiri retrosesi masih jarang, jadi para perusahaan reasuransi tersebut biasanya akan mengasuransikan dananya ke perusahaan reasuransi yang berada di luar negeri. Dana yang ditempatkan di luar negeri di sebut dengan capital flight.

Disini asuransi KY berinisiatif membuat sebuah perusahaan Manajemen Investasi dengan premi yang didapatkan dari ON, misalkan nama perusahaan tersebut adalah PT Star.  PT Star akan membuat perusahaan-perusahaan kecil, sebut saja PT SW, PT OT5, dan PT Dream Girl. Tugas dari perusahaan kecil ini adalah membeli saham yang ada di bursa saham untuk mendapatkan keuntungan bagi Asuransi KY. Disini dimisalkan Bank Shining sedang kekurangan dana, ada dua cara yang dapat dilakukan Bank Shining yaitu menerbitkan saham atau menjual obligasi. Bank Shining memilih menerbitkan saham. PT SW membeli saham Bank Shining sebesar 25%. PT OT5 membeli saham Bank Shining sebesar 30%. Dan PT Dream Girl membeli saham Bank Shining sebesar 20%. Ini berarti bahwa asuransi KY memiliki saham Bank Shining sebesar 75%. Maka asuransi KY dapat mengatur atau menyarankan Bank Shining dalam memilih perusahaan asuransi.

Ada masalah lain yang timbul. Bank sangatlah bergantung kepada orang-orang seperti TM dan MH. Tapi, bunga pinjaman di Bank relatif tinggi. Sekarang bagaimana jika orang-orang seperti MH enggan meminjam uang di Bank? Dari mana Bank akan mendapatkan uang untuk membayar i1 jika tidak dari i2? Disini Bank Shining memutuskan untuk mendirikan PT WSS dan PT Sherlock. Disini PT WSS bergerak dibidang penyedia kartu kredit. Dengan adanya kartu kredit, diharapkan orang-orang yang enggan meminjam uang di Bank Shining dapat menggunakan kartu kredit tersebut. PT WSS mendapat pemasukan dari bunga kartu kredit (i3). PT Sherlock bekerja sama dengan PT TN yang memproduksi motor. PT Sherlock menawarkan kredit motor dan leasing kepada masyarakat yang motor-motor tersebut berasal dari PT TN. PT Sherlock akan mendapatkan bunga dari kegiatan kredit dan leasing motor tersebut (i3). Disini PT WSS dan PT Sherlock akan membayarkan sebagian dari i3 kepada Bank Shining sebagai pemasukan Bank Shining. Selisih antara i3 dan i2 akan menjadi penghasilan dari PT WSS dan PT Sherlock. Jadi dapat disimpulkan bahwa i3 harus lebih besar dari pada i2 (i3>i2).

Nah itulah cerita tentang Bank dan lembaga keuangan serta perusahaan-perusahaan yang terlibat. Dan cerita di atas adalah sebuah contoh siklus keuangan dunia. Kita tahu bahwa Bank dan lembaga keuangan lainnya adalah pilar ekonomi, mengapa demikian? Karena setiap lembaga keuangan bergantung dengan lembaga keuangan lainnya, tidak dapat berdiri sendiri. Bisa dibayangkan jika salah satu komponen hilang maka pilar itu tidak akan lagi berdiri dengan kokoh.




Salam,
Arinda Pramesti  ^.^
29211380


Sumber :
http://www.asuransi.adira.co.id/NewsTips/News/tabid/70/mid/459/newsid459/692/language/id-ID/default.aspx
http://www.carajadikaya.com/reasuransi/
Pasti semua sudah pernah dengar kata koperasi , agar lebih jelas mari kita lihat pengertian koperasi menurut www.depkop.go.id. Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. 

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Menurut website www.wikipedia.com, koperasi terbagi menjadi 4 menurut fungsinya, yaitu :
  1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Kehadiran koperasi sebenarnya sangat membantu perekonomian rakyat menengah kebawah. Mereka bisa menghemat uang mereka, meminjam uang untuk usaha, dll. Pada dasarnya, jika sifat menabung dan meminjam para anggota koperasi tersebut besar, maka koperasi itu akan menjadi koperasi yang maju. Karena dengan berjalannya siklus menyimpan dan meminjam dalam koperasi secara lancar, uang yang diterima koperasi juga akan terus meningkat. Kopeasi juga dapat menumbuhkan produktivitas anggotanya, seperti yang dikatakan diatas anggota yang meminjam uang ke koperasi biasanya akan menggunakan uang tersebut sebagai modal usaha. Dengan begini perekonomian anggota koperasi akan mengalami peningkatan dan menjadi lebih baik. Mari kita dukung koperasi Indonesia :)



Sumber :
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=34
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Baru-baru ini Bank Indonesia mengeluarkan peratuan No.14/14/PBI/2012, yaitu pada tanggal 18 Oktober 2012 mengenai Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (mengubah PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transaparansi dan Kondisi Keuangan Bank. Transparansi ini sangat penting, sehingga Bank Indonesia membuat peraturan tersebut. Adapun tujuan dibuatnya PBI No.14./14/PBI/2012 adalah agar sejalan dengan implementasi Basel II sesuai dengan perkembangan standar internasional dan standar akuntansi, memayungi beberapa kewajiban laporan, serta mengingatkan transparansi Bank secara umum.

Dalam PBI tersebut, disebutkan bahwa Bank harus mempublikasikan beberapa laporan keuangannya, yaitu : (1) Laporan Tahunan, (2) Laporan Keuangan Publikasi Triwulan, (3) Laporan Keuangan Publikasi Bulanan, (4) Laporan Konsolidasi, (5) Laporan Publikasi Lain. Mengapa Bank perlu mempublikasikan laporan keuangannya ? Bank Indonesia mengeluarkan peraturan tersebut karena ingin mengurangi segala bentuk kecurangan-kecurangan yang mungkin akan dilakukan oleh Bank-Bank Umum. Dengan adanya transparansi ini Bank Indonesia akan dengan mudah mengawasi Bank-Bank Umum jika laporan yang BI terima tidak sama dengan yang Bank Umum publikasikan. Peraturan ini adalah salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Peraturan ini membuat Bank Umum tidak bisa bebas melakukan kecurangan-kecurangan. Dengan adanya peraturan ini menguntungkan bagi para nasabah bank. Nasabah juga dapat mengawasi bank tempat mereka menyimpan uangnya sendiri. 

Menurut pengamatan yang ada, hampir semua bank telah memiliki official website msaing-masing dan telah mempublikasikan laporan keuangannya. Namun, masih ada beberapa bank yang belum memiliki official website dan belum mempublikasikan laporan keuangannya.



Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/Peraturan_12102012.htm
 
Kita tentunya sudah sering dengar yang namanya Kartu Kredit. Supaya lebih jelas mari kita lihat definisi dari kartu kredit. Menurut website bi.go.id, kartu kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melskuksn penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquire atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.

Dari pengertian diatas kita dapat mengetahui fungsi dari kartu kredit tersebut. Fungsi utama hadirnya kartu kredit adalah untuk memudahkan dalam bertransaksi, khususnya dalam berbelanja atau membeli suatu barang. Secara tidak sadar hal ini dapat menimbulkan perilaku konsumtif kepada pemegang kartu kredit. Para pemegang kartu kredit akan terus membeli barang yang mereka inginkan sesuka hati mereka. Pada dasarnya, perilaku konsumtif sah-sah saja, asalkan diimbangi dengan kemampuan membayar masing-masing pemegang kartu kredit, yang menjadi masalah adalah ketika para pemegang kartu kredit tidak dapat membayar hutang-hutang dalam kartu kreditnya. Hal ini dapat meningkatkan resiko gagal bayar bagi oemegang kartu kredit.

Karena begitu khawatirnya Bank Indonesia terhadap masalah ini, akhirnya Bank Indonesia (BI) memberikan tips kepada masyarakat agar nasabah tidak terlibat sengketa dengan perbankan khususnya terkait dengan penggunaan kertu kredit, yaitu perhitungkanlah sejak dini kemampuan keuangan yang dimiliki sebelum mengajukan kredit ataupun kartu kredit.Selain itu, bijak dalam membeli juga sangat diperlukan dalam menghindari perilaku konsumtif dan resiko gagal bayar. Sesuaikan pengeluaran dengan pendapatan kita setiap bulannya.

Semua tergantung pribadi masing-masing, jika dia dapat mengurangi sifat konsumtifnya dan bijak dalam membeli barang, maka dia akan terhindar dari resiko gagal bayar. Bagaimana dengan Anda ??

Sumber :
www.bi.go.id
Apa sih APMK itu ? APMK itu singkatang dari Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Sudah sering dengar kan ? Yup, website bi.go.id, produk APMK itu ada 3 yaitu (1) Kartu ATM (2) Kartu Debit dan (3) Kartu Kredit. Menurut metada Bank Indonesia, pengertian dari ketiga kartu tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundnag-undangan yang berlaku.
  2. Kartu Debet adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang berwnang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melskuksn penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquire atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Menurut website bi.go.id jumlah apmk beredar setiap tahunnya itu semakin meningkat. Mengapa ? Karena tingkat konsumsi masyarakat juga semakin meningkat. Khususnya untuk kartu kredit, pola konsumsi dengan menggunakan kartu kredit menunjukan kaitan dengan kelas sosial, tingkat penghasilan, dan gaya hidup seseorang. Dalam jurnal Risna Sulystyawati mengatakan bahwa Slocum dan Matthews (1970) melakukan penelitian di Amerika Serikat tentang kaitan antara penggunaan kartu kredit dengan kelas sosial. Dari penelitian tersebut didapatkan bahwa masyarakat dari kelas sosial yang lebih rendah cenderung memakai kartu kredit untuk tujuan angsuran sedangkan masyarakat dari kelas yang lebih tinggi cenderung menggunakan kartu kredit untuk kemudahan mereka dalam bertransaksi.
Apakah pola tersebut juga terjadi di Indonesia ?


Sumber :
website bi.go.id
Jurnal : Sulytyawati Risna, Perilaku Konsumen Dalam Penggunaan Kartu Kredit di Wilayah DKI Jakarta
    Cara kerja bank pada dasarnya mengacu pada konsep "tangan kanan dan tangan kiri", dimana "tangan kanan" sebagai penerima uang dari orang yang kelebihan uang dan "tangan kiri" sebagai penyalur uang bagi orang yang membutuhkan. Masing-masing "tangan kanan" dan "tangan kiri" memiliki produk.

Bank menerima uang dari masyarakat dalam bentuk :
1. Tabungan
    Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Deposito
    Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan pejanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
3. Sertifikat Deposito
    Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposit yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
4. Giro
    Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Bank memutarkan uang dalam bentuk :
1. Kredit/pinjaman
    Kredit/pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2. Surat berharga
    Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

    Dengan cara kerja demikian, bank berusaha untuk memutarkan uang yang ada di masyarakat agar perekonomian dimasyarakat dapat berkembang. Bank akan membantu mereka yang kelebihan uang dalam menjaga uang mereka, juga yang kekurangan uang dalam mendapatkan uang tambahan. Disini bank berperan sebagai "biro jodoh" antar orang yang kelebihan uang dan orang yang kekurangan uang. Secara tidak langsung, bank mempertemukan mereka walau tidak dengan tatap muka. Orang yang menyerahkan uangnya ke bank untuk disimpan, akan mengharapkan imbalan dari bank tersebut. Uang yang didapat, akan bank salurkan kepada orang yang lain yang membutuhkan. Saat orang itu mengembalikan pinjamannya ke bank, bank akan mendapat bunga pinjaman, bunga pinjaman itulah yang sebagian akan diberikan kepada nasabah yang menabung di bank tersebut.


Sumber : 
Mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 bersama Pak Budi Hermana
    Tentunya semua pernah mendengar kata "Bank". Apa sih Bank itu ?? Menurut undang-undang RI no. 10 tahun 1998 tentang perbankan menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Umumnya bank terbagi menjadi dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Menurut undang-undang RI no.10 tahun 1998, pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut :
1. Bank Umum
    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat
    Bank Perkreditan Rakyat adalan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Perbedaan Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat terletak pada jasa lalu lintas pembayaran. Jika Bank Umum menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran, maka pada Bank Perkreditan Rakyat itu tidak berlaku. Bank Perkreditan Rakyat hanya menerima dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan deposito, serta haya menerima kredit. Dalam Bank Pekreditan Rakyat tidak ada cek, bilyet giro, dan sarana lainnya yang menunjang lalu lintas pembayaran.


Sumber :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf