Korupsi, bukan penyakit ..
Anggota :
Novice Lebrie Sagilitany (25211246)
Arinda Pramesti (29211380)
Rina Mardiani (26211221)
Korupsi bukan penyakit, namun suatu gejala rusaknya sistem akuntabilitas
Korupsi merupakan
gejala kegagalan akuntabilitas.
Mencerminkan insentif yang berlaku di mana manfaat
dari korupsi yang tinggi dan risiko tertangkap
atau sedang dihukum karena korupsi rendah. Masa
lalu melemparkan bayangan besar atas hadir di Indonesia. Banyak praktek-praktek yang
berlaku selama berlanjut Orde Baru. Ini termasuk pengoperasian yayasan, bisnis,
di samping, oleh militer
dan polisi, dan pengumpulan biaya informal
dan retribusi, kurangnya transparansi gaji dan
tunjangan.
Kartono
(1983) memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan
kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus
dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber
kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan- kekuatan formal
(misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri
sendiri. Dengan pernyataan lain korupsi
adalah adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat
atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau
keluarga, sanak saudara, dan teman.
Juniadi Suwartojo (1997) menyatakan bahwa korupsi ialah
tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang
berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan
melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian
fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau
pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam
perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau
golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan
dan/atau keuangan negara/masyarakat.