Pasti semua sudah pernah dengar kata koperasi , agar lebih jelas mari kita lihat pengertian koperasi menurut www.depkop.go.id. Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi
Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Menurut website www.wikipedia.com, koperasi terbagi menjadi 4 menurut fungsinya, yaitu :
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar
sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,
dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (
single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (
multi purpose cooperative).
Kehadiran koperasi sebenarnya sangat membantu perekonomian rakyat menengah kebawah. Mereka bisa menghemat uang mereka, meminjam uang untuk usaha, dll. Pada dasarnya, jika sifat menabung dan meminjam para anggota koperasi tersebut besar, maka koperasi itu akan menjadi koperasi yang maju. Karena dengan berjalannya siklus menyimpan dan meminjam dalam koperasi secara lancar, uang yang diterima koperasi juga akan terus meningkat. Kopeasi juga dapat menumbuhkan produktivitas anggotanya, seperti yang dikatakan diatas anggota yang meminjam uang ke koperasi biasanya akan menggunakan uang tersebut sebagai modal usaha. Dengan begini perekonomian anggota koperasi akan mengalami peningkatan dan menjadi lebih baik. Mari kita dukung koperasi Indonesia :)
Sumber :
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=34
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi